Pengadilan memutuskan bahwa redistricting Republik melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Suara terhadap diskriminasi rasial.
Dalam putusan yang mengejutkan, Mahkamah Agung Amerika Serikat yang didominasi kaum konservatif memihak para pemilih kulit hitam yang mengklaim bahwa peta distrik yang ditarik Partai Republik di negara bagian Alabama bersifat diskriminatif.
Dalam keputusan 5-4, pengadilan mengatakan peta kongres — yang hanya memiliki satu distrik kongres kulit hitam mayoritas di tujuh, di negara bagian di mana lebih dari satu dari empat penduduknya berkulit hitam — kemungkinan menandai pelanggaran Hak Suara era hak-hak sipil yang penting. Akta.
Kasus ini diawasi dengan ketat karena potensinya untuk semakin melemahkan Undang-Undang Hak Pilih, yang disahkan pada tahun 1965 dan berupaya mencegah diskriminasi rasial era Jim Crow dalam hak suara Amerika. Beberapa putusan Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir telah membatalkan undang-undang tersebut, terutama keputusan tahun 2013 yang memblokir ketentuan undang-undang yang mengharuskan negara bagian dengan riwayat praktik pemungutan suara yang diskriminatif untuk menghadapi tinjauan federal terhadap undang-undang dan prosedur baru.
Persatuan Kebebasan Sipil Amerika pada hari Kamis memuji keputusan terbaru sebagai “kemenangan besar bagi pemilih kulit hitam di Alabama,” mengatakan peta yang ditentang “mencairkan kekuatan politik kulit hitam.”
Hakim Ketua John Roberts dan Hakim Brett Kavanaugh bergabung dengan kaum liberal pengadilan dalam keputusan mayoritas.
BREAKING: Mahkamah Agung baru saja memutuskan bahwa peta kongres Alabama tahun 2021 melanggar Undang-Undang Hak Pilih tahun 1965 karena melemahkan kekuatan politik kulit hitam.
Alabama sekarang harus menggambar ulang peta kongresnya.
— ACLU (@ACLU) 8 Juni 2023
Di pengadilan yang lebih rendah, penentang peta Alabama berpendapat bahwa komposisi tersebut mengurangi pengaruh pemilih kulit hitam dengan memusatkan kekuatan suara mereka di satu distrik sementara populasi kulit hitam lainnya berada pada level yang terlalu kecil untuk menjadi mayoritas di distrik lain.
Mereka menuduh bahwa peta tersebut melanggar Bagian 2 Undang-Undang Hak Pilih, sebuah ketentuan yang ditujukan untuk melawan langkah-langkah yang mengarah pada bias rasial dalam pemungutan suara, bahkan niat rasis yang tidak ada. Putusan Mahkamah Agung mengatakan bahwa populasi kulit hitam Alabama memang cukup besar dan secara geografis cukup kompak untuk menjamin adanya distrik kedua.
Negara bagian Alabama, yang mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, berpendapat bahwa menggambar distrik kedua untuk memberi pemilih kulit hitam kesempatan yang lebih baik untuk memilih kandidat pilihan mereka sendiri akan menjadi diskriminatif rasial.
Mereka berargumen bahwa distrik kedua akan menguntungkan mereka dengan mengorbankan pemilih lain, dan mereka menyebut peta saat ini “netral secara rasial”.
Selama argumen Mahkamah Agung pada bulan Oktober, Hakim Ketanji Brown Jackson menolak gagasan bahwa ras tidak boleh menjadi bagian dari persamaan redistricting.
Dia berargumen bahwa amandemen yang dibuat pada Konstitusi AS setelah Perang Saudara menciptakan dasar hukum untuk undang-undang “yang dirancang untuk membuat orang yang memiliki lebih sedikit kesempatan dan lebih sedikit hak setara dengan warga kulit putih”.
Namun, politik partisan mendasari isu redistricting. Negara bagian AS menggambar ulang distrik kongres mereka untuk mencerminkan populasi yang berubah setiap dekade. Di sebagian besar negara bagian, pemekaran ulang itu dilakukan oleh partai yang berkuasa pada saat itu, sering kali menimbulkan tuduhan manipulasi peta untuk keuntungan partisan.
Legislatif negara bagian Alabama didominasi oleh Partai Republik. Menciptakan distrik baru dengan populasi kulit hitam yang besar — jika bukan mayoritas — dapat mengakibatkan negara bagian mengirim Demokrat kedua ke Dewan Perwakilan Rakyat AS.